JAKARTA-Portibinews: Pengembalian uang sebesar 27 miliar yang dilakukan Maqdir Ismail merupakan bukti bahwa uang itu ada, Penyidik Kejagung jangan bergeming, usut tuntas aliran dana korupsi, demikian salah satu komentar warga net.
Aliran dana miliaran rupiah dari proyek BTS Kominfo sudah mengalir sampai jauh..
Dalm bentuk yang tunai, 1,8 juta dolar atau setara Rp 27 miliar, pengacara dari Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Ikuti Pornas Korpri ke XVI di Semarang, Sekda Asahan Lepas 6 Orang Atlet
Uang tersebut diinisiasi adalah merupakan uang terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Ketika ditanya itu milik siapa, Maqdir hanya bilang bahwa itu adalah uang yang diserahkan oleh pihak swasta kepada kliennya.
"Kenapa dia berbelit seperti itu?" Ujar @leonita_lestari melalui Twitter.
Baca Juga: Guna Penguatan Ketahanan Pangan, Pemerintah Lakukan Berbagai Terobosan dan Inovasi
Kalau tebak - tebak buah manggis, mudah kita bilang adalah milik si Anu. Jumlahnya sama persis dengan yang ramai sudah diberitakan.
Kabarnya, duit itu diberikan pada si Anu untuk maksud agar dia atau jaringannya dapat menghentikan penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Istilah kerennya, MARKUS.
Baca Juga: Pemkab Labuhanbatu Percepatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Tapi pada faktanya para penyidik Kejaksaan Agung bergeming. Mereka tidak silau dengan jumlah duit atau bahkan takut pada para MARKUS itu. Penyidikan dan penuntutan tetap berjalan.
"Iya duit siapa itu?"