Aliansi Pedagang Gedebage Minta Menkeu Purbaya Beri Solusi Nyata usai Larangan Barang Thrifting Masuk ke RI

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 20:23 WIB
foto: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (instagram)
foto: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (instagram)

"Jadi langkah selanjutnya adalah apa? Saya jaga border kita dari barang-barang ilegal," imbuhnya. 

Purbaya lalu memastikan, pihaknya tetap melarang barang impor baju bekas ke RI, meski memicu kontroversi bagi sebagian pihak.

Baca Juga: Kurir Pembawa 207 Ribu Ekstasi yang Kabur Usai Kecelakaan di Tol Sumatra Akhirnya Ditangkap di Tangerang

"Kemarin kan ada ribut-ribut, apa, thrifting. Saya nggak peduli, pokoknya baju-baju bekas ilegal masuk, kita tutup," tegas Purbaya.

Dinilai Angin Segar bagi Industri Tekstil

Di lain pihak, sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah menyatakan dukungannya terhadap langkah Menkeu Purbaya yang menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam. 

Imas menilai, langkah tersebut menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri.

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir," terang Imas dalam keterangan resminya di Jakarta, pada 25 Oktober 2025 lalu.

"Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” tambahnya.

Hingga kini, kontroversi kebijakan terkait thrifting yang ditetapkan Menkeu Purbaya ini masih menuai polemik bagi sebagian pihak. 

Terlebih, publik masih menanti ihwal kelanjutan bisnis thrifting di pasar domestik Tanah Air imbas kebijakan Menkeu Purbaya tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB
X