Setelah stok habis, lanjut Dewa, pemerintah bisa mencari solusi atas polemik baju impor ilegal.
Terlebih, saat ini, pedagang baju impor bekas di Pasar Gede Bage, Bandung, mencapai 1.080 pedagang.
"Harapannya adalah, ini yang sudah terjadi suda ada penyitaan oke lah itu sudah disita," terang Dewa.
"Ini yang sudah ada di pangsa pasar kami tolong dihabiskan dulu sembari kita mencari solusi yang terbaik," sambungnya.
Usulan Thrifting Bisa Dijual Secara Legal
Dalam kesempatan yang sama, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan terkiat pakaian bekas impor yang dinilai dapat dijual secara legal.
Ketua APPBI, WR Rahasdikin mengusulkan agar produk itu dikenakan pajak saja sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.
"Karena beberapa statement dari Pak Purbaya terakhir di rapat Komisi XI, Pak Purbaya mengupayakan di tahun depan ini ada pajak untuk negara dan menciptakan lapangan kerja," ujar Rahasdikin.
Alasan Menkeu Purbaya Setop Barang Thrifting
Secara terpisah, sebelumnya Menkeu Purbaya sempat menegaskan pihaknya tak ingin pasar dalam negeri dikuasai pengusaha asing.
Oleh karena itu, Purbaya mengaku telah menggunakan perangkat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Bea Cukai untuk melindungi perbatasan dari barang-barang ilegal.
Menkeu RI itu lantas menyinggung praktik thrifting atau impor pakaian bekas yang ditutup pintu masuknya.
"Tapi kalau domestik demandnya dikuasai asing, buat apa? Yang untung yang pengusaha-pengusaha asing," ungkap Purbaya kepada awak media di Park Hyatt, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025.