Di Balik Optimisme Menkeu Purbaya Kejar Target Pajak, Ada Sisa di Akhir Tahun 2025 yang Dinilai Berat

Photo Author
- Minggu, 9 November 2025 | 18:02 WIB
foto: Menkeu Purbaya yudhi sadewa (instagram)
foto: Menkeu Purbaya yudhi sadewa (instagram)

Kendati demikian, Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga memperkirakan tahun depan ekonomi akan tumbuh hingga 6 persen.

“Jadi kita tetap usahakan seoptimal mungkin. Ekonomi sudah mulai membaik sejak September minggu kedua," terang Purbaya.

"Mudah-mudahan nanti pajaknya juga ikut naik. Saya harapkan targetnya bisa tercapai,” sambungnya.

Berkaca dari hal itu, Data Kementerian Keuangan mencatat hingga 11 Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp996,5 triliun atau 45,51 persen dari target tahunan.

Angka tersebut turun 16,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu.

Baca Juga: Jokowi Contoh Mantan Pejabat yang Terus Dikulik soal Kepemimpinannya, Pengamat Sebut Sebagai Fenomena ‘Jokowisasi’

Secara terpisah, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo mengungkapkan sisa waktu di akhir tahun 2024 menjadi tantangan berat bagi pemerintah.

“Belanjanya sudah harus dilakukan, sementara penerimaan baru 45,51 persen,” ujarnya dalam diskusi daring DJP, pada 13 Agustus 2025 lalu.

Dorongan dari Pajak Digital

Untuk mempercepat penerimaan, pemerintah memperluas cakupan perpajakan, termasuk sektor digital.

Salah satu kebijakan yang tengah difinalisasi adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh merchant online.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai pajak baru, tetapi menggantikan mekanisme pembayaran mandiri pedagang online.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Blak-blakan Ungkap Saran Megawati untuk Jokowi Sebelum Proyek Whoosh Dimulai, Singgung soal Kebutuhan Rakyat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli menyatakan, dengan sistem baru itu, marketplace akan memungut pajak otomatis saat transaksi terjadi, sehingga memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Ketentuan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, pada 26 Juni 2025 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB
X