MEDAN-Portibinews : Sebanyak 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa level I yang digelar Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan di Hotel Grandhika Setia Budi, Senin (8/5/2023).
Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kemampuan dan keahlian para peserta dalam pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa level I ini dibuka Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Umum Ferry Ichsan.
Turut hadir Kepala BKDPSDM Sutan Tolang Lubis, Tenaga Fasilitator dari LKPP, para peserta dari masing-masing Perangkat Daerah diantaranya Sekretaris Dinas Kominfo Agha Novrian.
Baca Juga: Satgas Yonif RK 115/ML Bantu Mengatasi Kesulitan Masyarakat Kampung Tinolok Papua
Wali Kota Medan dalam sambutan tertulisnya dibacakan
Asisten Umum Ferry Ichsan, mengatakan Pemko Medan terus berusaha untuk menata proses pengadaan Barang dan Jasa melalui Regulasi yang telah ditetapkan.
Salah satunya adalah melalui Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres ini sudah seharusnya dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Oleh karenanya para peserta yang mengikuti pelatihan ini memiliki peranan penting dalam memberhasilkan proses pengadaan barang dan jasa, untuk itu mari kita belajar bersama untuk meningkatkan kemampuan dalam pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa,” pesan Bobby Nasution kepada peserta yang dibacakan Kata Asisten Umum.
Menurut Ferry, Aparatur yang menjabat maupun ikut dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa sangat rentan dengan berbagai isu serta godaan gratifikasi.
Oleh sebab itu manfaatkan pelatihan ini untuk bertanya dan mengetahui seluas-luasnya mengenai proses pengadaan barang dan jasa, terutama tentang ketentuan penyusunan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri dalam pengadaan barang dan jasa serta bagaimana tata cara sampai pengadministrasinya.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Eksistensi dan Motivasi, BUMDes ujung Tombak perekonomian desa
“Hal ini sangat penting, sebab disadari bahwa apa yang tertulis dengan implementasi sesungguhnya di lapangan memiliki dinamika yang tidak jarang menjadi kendala serta hambatan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” Ujar Asisten Umum.
Ferry menambahkan pengadaan barang dan jasa hanya sebagian dilakukan pada Bagian Barang dan Jasa, seperti pengadaan yang bersifat Penyedia dan Swakelola.
Tentunya ini yang dapat dipahami bersama bahwasanya pengadaan tidak mutlak harus melalui penyedia. Sebenarnya Pemerintah lebih mengedepankan bagaimana proses pengadaan barang jasa yang lebih efektif dan efesien.