Pelayanan Perijinan Satu Atap Kota Medan Sudah Berjalan Normal

Photo Author
- Minggu, 30 April 2023 | 19:51 WIB
Foto: DInas pelayanan satu atap Kota Medan sudah berjalan normal (herizal)
Foto: DInas pelayanan satu atap Kota Medan sudah berjalan normal (herizal)

 

MEDAN (Portibi DNP) : Pasca libur cuti lebaran pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan telah kembali dibuka seperti normal. Dari sejak hari pertama masuk kerja pada Rabu (26/4/2023) lalu hingga hari Jumat (28/4/2023), DPMPTSP Kota Medan telah menerima permohonan perizinan sebanyak 91 permohonan.

 

Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Nurbaiti Harahap melalui Koordinator PTSP, Indri saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (28/4/2023)menjelaskan, setelah kita libur cuti lebaran kemarin, DPMPTSP Kota Medan telah kembali membuka pelayanan operasional seperti biasa.

"Jadi sejak tanggal 26-28 April 2023 kita sudah menerima permohonan perizinan secara online sebanyak 91 permohonan yang saat ini sedang kita proses,” kata Indri.

Baca Juga: Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo banyak yang dipelajari dari propinsi Sumut

Indri menyebutkan permohonan perizinan tersebut di dominasi oleh izin praktek tenaga kesehatan seperti izin praktek Dokter, Perawat, Apoteker dan tenaga medis lainya yang berjumlah 77 permohonan.

“Selama tiga hari ini permohonan perizinan yang sudah kita terima di dominasi oleh izin praktek tenaga kesehatan, lalu ada lagi permohonan perizinan dari satuan pendidikan formal, dan dari sektor ketenagakerjaan,”sebutnya.

Selain menerima permohonan perizinan, Indri juga mengungkapkan selama tiga hari tersebut DPMPTSP Kota Medan juga telah menerbitkan sejumlah perizinan yang telah selesai pengurusan nya. Tercatat ada sebanyak 150 izin yang telah diterbitkan.

Baca Juga: Polisi ungkap 11 korban tenggelamnya Kapal Evelyn Calisca, 10 dalam perawatan

“Selama tiga hari kerja ini ada sekitar 150 permohonan yang sudah kita terbitkan izinya, itu juga termasuk permohonan yang masuk sebelum libur cuti lebaran kemarin,”ungkapnya.

Sebelumnya Indri juga menerangkan bahwa selama libur cuti lebaran yang dimulai dari tanggal 19-25 April 2023 kemarin, DPMPTSP Kota Medan menutup sementara pelayanan permohonan perizinan, hal tersebut sesuai dengan jadwal cuti bersama yang diumumkan oleh pemerintah.

“Sejak diberlakukannya jadwal cuti lebaran kemarin, kita memang menghentikan sementara proses penerimaan berkas permohonan perizinan mulai tanggal 19-25 April 2023. Hal ini juga sudah kita umumkan melalui website DPMPTSP dan Sosmed DPMPTSP,”ucap Indri.

Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan, Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah Polda Sumut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB
X