Sistem Coretax Banjir Keluhan, Sri Mulyani: Kepada Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf

Photo Author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 11:07 WIB
Foto: Menkeu Sri Mulyani Indrawati kunjungi kantor kop Kebayoran baru satu (Instagram )
Foto: Menkeu Sri Mulyani Indrawati kunjungi kantor kop Kebayoran baru satu (Instagram )

Coretax dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.

Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.

Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.

Baca Juga: TikTok Bakal Kena Denda Rp81,9 Juta per Orang Jika Masih Ada Warga AS yang Main Aplikasi Asal China Itu

Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB
X