SAMOSIR-Portibunews: Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, SH, MH beserta rombongan ke Kejari Samosir disambut oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, SIK, MH, Dandim 0210/TU Letkol Inf Hari Sandra, Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga.
Kajati Sumut Idianto didampingi Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi D Olan Pasaribu dan Kasi lainnya, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Lantik Administrator dan Pengawas, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi dan Pungli Maknai Kolaborasi
Agenda pertama kunker ke Samosir, Kajati Sumut dan rombongan mengunjungi desa adat Batak Huta Siallagan atau Desa Siallagan yang berada di tepian Danau Toba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Saat berada di Huta Siallagan ini, terdapat barisan rumah adat tidak bersekat dan tidak berpisah, menjadi satu kesatuan.
Dengan begitu, mereka saling membantu, saling menjaga, dan menyelesaikan masalah bersama.
Baca Juga: Dampak Hujan Lebat di Kabupaten Pangandaran Sejumlah Dusun Tergenang
Seperti dilansir dari Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Samosir, rumah adat yang ada di Huta Siallagan terdiri dari 3 jenis, yaitu Rumah Bolon, Rumah Siamporik, dan Rumah Sibola Tali. Rumah Bolon bentuknya lebih besar, tangga dari dalam dan dihuni oleh raja dan anaknya.
Rumah Siamporik, bentuknya lebih kecil, tangga dari luar, dihuni oleh keluarga yang diundang tinggal di huta itu (boru, bere, dan marga Siallagan yang bukan keturunan raja).
Baca Juga: Program Ganjar Tuku Lemah Oleh Omah sangat dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat
Sedangkan rumah Sibola Tali bentuknya lebih langsing dan kecil, dihuni oleh kerabat raja (anak laki-laki), bedanya dengan rumah bolon adalah anak sulung laki-laki yang berhak tinggal dan memilikinya.
Salah satu ciri khas dan juga merupakan bangunan terkenal dari Huta ini, adalah adanya batu kursi atau batu persidangan dan batu parhapuran, dan dikelilingi tembok batu setinggi 1,5 meter.
Baca Juga: Momen Presiden Jokowi Ditanya Anak SD Kenapa Ibu Kota Tidak Dipindah ke Papua
Batu persidangan ini merupakan tempat raja Siallagan zaman dahulu mengadili penjahat. Di samping kursi persidangan tumbuh pohon yang disebut sebagai pohon kebenaran, yang merupakan Pohon Hariara.