politik

Rizki Nugraha anggota DPRD harapkan Warga Kota Medan peduli dengan sampah bahkan ada keuntungan ekonominya

Minggu, 9 April 2023 | 22:57 WIB
Foto: sosialisasi peraturan daerah untuk sampah dilakukan oleh anggoita DPDR medan M rzky Nugraha (herizal)

 

 

MEDAN-Portibinews : Persoalan sampah masih menjadi masalah yang klasik di beberapa kota besar seperti di Kota Medan dan kondisi ini harus ditata dengan baik bahkan untuk kepentingan lebih baik ada hasil dari pengelolaanya.

M Rizky Nugraha dari farksi Golkar DPRD Medan mengungkapkan bahwa masyarakat harus tahu akan manfaat sampah jika dikelola dengan baik dan dimanage dengan baik bahkan masyarakat bisa merasakan hasilnya.

Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi Tinjau RSUD, Kondisi Pasar dan Infrastruktur di Perdagangan

Semisal, di tempat penampungan sampah sementara (TPS), sangat mudah ditemukan sampah organik dan anorganik berkumpul menjadi satu. Padahal, kalau sampah dikelola dengan baik, bisa mendatangkan keuntungan dari sisi ekonomi.

“bukan hanya keuntungan dalam sisi ekonomi, lingkungan kita juga menjadi bersih dan masyarakat bisa terhindar dari penyakit,” ungkap anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, M Rizki Nugraha SE saat pelaksanaan
sosialisasi ke IV Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Persampahan.

Baca Juga: SPBU 14-202-140 Jual Pertalite Ke Jerigen Langgar UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD Sub kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan di Jalan Mahkamah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (8/4/2023) kemarin.

Rizky menyebut, pentingnya pemahaman memilah dan memilih sampah ditanamkan sejak dini kepada masyarakat. Sebab, sampah basah yang dihasilkan dari rumah tangga bisa dimanfaatkan sebagai media pembudidayaan ulat maggot.

Baca Juga: Ayo! Bayar PBB di Ramadhan Fair 2023 Dapat Hadiah Menarik

“Sampah keringnya atau plastik bisa ditabung ke bank sampah. Kan ada keuntungan yang bisa didapat masyarakat. Di samping itu, sampah yang dikirim ke TPA Terjun bisa berkurang jumlahnya. Dan secara tidak langsung, kita sudah membantu program Pemko Medan mengurangi volume sampah di TPA Terjun,” ujarnya.

Rizki juga  menjelaskan, ada sanksi tegas bagi masyarakat yang mengabaikan Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Perlu juga diketahui bahwa, setiap orang perorangan dengan sengaja melanggar Pasal 32, akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Baca Juga: Tujuh Negara Ikuti MTQ DMDI, Wagub Ucapkan Terima Kasih Sumut Jadi Tuan Rumah

Halaman:

Tags

Terkini