Rizki Nugraha anggota DPRD harapkan Warga Kota Medan peduli dengan sampah bahkan ada keuntungan ekonominya

Photo Author
- Minggu, 9 April 2023 | 22:57 WIB
Foto: sosialisasi peraturan daerah untuk sampah dilakukan oleh anggoita DPDR medan M rzky Nugraha (herizal)
Foto: sosialisasi peraturan daerah untuk sampah dilakukan oleh anggoita DPDR medan M rzky Nugraha (herizal)

“Sementara di ayat (2) bagi badan atau lembag dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi agar masyarakat patuh sama aturan,” pungkas anggota DPRD Medan dari fraksi Golkar itu.

Editor: ferra hariyanto

Penulis: herizal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X