“Sementara di ayat (2) bagi badan atau lembag dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi agar masyarakat patuh sama aturan,” pungkas anggota DPRD Medan dari fraksi Golkar itu.
Editor: ferra hariyanto
Penulis: herizal