MEDAN(Portibi DNP): Diduga oknum SPBU 14-202-140 telah melanggar UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minya dan Gas Bumi (MIGAS). Dari pantauan media pada tanggal 04-04-2023 terlihat salah satu SPBU tersebut menjual bahan bakar jenis Pertalite kepada salah seorang costumer diduga pedagang minyak eceran. Dengan menggunakan becak barang, costumer tersebut berusaha mengisi bahan bakar jenis Pertalite ke beberapa jerigen yang dibawanya. Ketika di konfirmasi oknum SPBU menggunakan seragam hitam putih dan juga oknum teknisi yang enggan menyebutkan namanya itu tersebut berusaha untuk menutupi dan menyangkal perbuatannya dengan memberikan penjelasan kepada awak media. Bahkan oknum teknisi tersebut sempat menahan KTA Pers awak media yang sedang melakukan undercaover. Dalam hal ini masyarakat menghimbau kepada pihak Pertamina wilayah Medan untuk memberikan sangsi tegas kepada oknum oknum SPBU yg sengaja melanggar UU No 22 Tahun 2001 khusus oknum SPBU 14-202-140 Jalan AR. Hakim yg jelas jelas merugikan masyarakat khususnya costumer pelanggan SPBU itu dikarenakan menunggu antrian yg lama.**