MEDAN-Portibinews : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs H. Hendra DS berharap tidak ada lagi warga miskin Kota Medan yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah.
Sebab didalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan telah diatur tentang hak-hak warga miskin.
Karenanya setiap aparat pemerintah baik kelurahan dan kecamatan maupun kepala lingkungan (Kepling) untuk proaktif terhadap persoalan warganya terkhusus yang belum mendapatkan bantuan.
Hal ini dikatakan Hendra DS saat Sosialisasi ke V Produk Hukum Daerah Tahun 2023 Perda No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Jalan Stasiun Kelurahan Harjosari II lingkungan 12 Kecamatan Medan Amplas, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Tujuh Mahasiswa STMIK Royal Kisaran Tiba di UITM Malaysia Dalam Program Pertukaran Pelajar
Hadir dalam acara tersebut Koordinator Kecamatan PKH Dinas Sosial Kota Medan, Wiwin Prabudi Lubis, Sekretaris Lurah Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Diarina Sianturi, Kepala Puskemas Pembantu Harjosari dr Masdewi
Selanjutnya Kasi Trantip Kecamatan⁹ Medan Amplas Rauto Nenggolan dan ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas lainnya.
Dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan ini, aparat pemerintah harus peka terhadap warganya. Sebab didalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut ada hak warga miskin yang harus dipenuhi Pemko Medan, yakni hak kebutuhan pangan, dimana warga Kota Medan harus memastikan dirinya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian hak pelayanan kesehatan dan saat ini Wali Kota sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yakni warga Medan bisa berobat secara gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan pelayanan kesehatan kelas 3.
“Ada juga hak pendidikan. Apalagi anggaran ini mencapai Rp 1,2 triliun ditahun 2023. Jadi warga bisa melapor ke kelurahan dan Dinas Pendidikan agar dapat pelayanan bantuan pendidikan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Hendra DS yang juga Ketua Fraksi Hanura, PPP dan PSI (HPP) DPRD Medan ini, ada hak perumahan. Yakni Pemko Medan mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar untuk bedah rumah.
“Kalau hak-hak itu terpenuhi, maka diharapkan 2024 tidak ada lagi warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan. Sehingga kehidupan sosialnya bisa meningkat dan angka kemiskinan bisa ditekan,” harap Hendra DS.