JAKARTA-Portibinews: RUU Kesehatan menyederhanakan izin praktik tenaga kesehatan jadi lebih efisien dan efektif. Dengan RUU Kesehatan Cukup 1 izin praktik setiap 5 tahun, tenaga kesehatan sudah bisa melakukan aktivitas pelayanan kesehatan
Penyederhanaan ini dipastikan tidak akan mempengaruhi kualitas dan kompetensi kerja tenaga kesehatan dalam operasional pelayanan kesehatan.
Karena review kompetensi tenaga kesehatan akan dilakukan secara berkala setiap 5 tahun untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan, Selain memperbaiki sistem ketahanan, RUU Kesehatan dapat memudahkan masyarakat dalam berobat dan calon dokter spesialis dalam menempuh pendidikan.
Sejak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan diserahkan DPR RI kepada Menteri Kesehatan sebagai wakil pemerintah pada 9 Maret 2023, maka dimulailah proses uji publik terkait substansi UU tersebut. Partisipasi publik RUU Kesehatan mulai dilaksanakan sejak 13 Maret 2023, berbarengan dengan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) versi pemerintah.
Baca Juga: Masuki usia 38 hari, Petani Food Estate di Pakpak Bharat lakukan Perawatan Tanaman jagung
Selama beberapa minggu terakhir, pemerintah telah mengidentifikasi pilar transformasi kesehatan nasional yang dapat didukung oleh RUU Kesehatan. Dengan begitu, diharapkan nantinya layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat.
“Sejalan dengan transformasi sistem kesehatan pilar pertama, RUU Kesehatan akan menciptakan pelayanan kesehatan yang berfokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit,” ujar Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof dr Dante Saksono Harbuwono seperti dikutip dari Laman Kemenkes, 28 Maret 2023.
Sebagai gambaran, layanan kesehatan yang saat ini masih berfokus pada upaya kuratif dan penyakit yang dialami, serta timpangnya layanan kesehatan. Adapun dengan RUU Kesehatan memperkuat upaya pencegahan penyakit, pelayanan kesehatan yang berfokus kepada pasien, serta menjangkau masyarakat melalui unit layanan kesehatan di desa.
Baca Juga: Diduga Over Kapasitas, Capten ditetapkan sebagai tersangka tenggelamnya kapal cepat Evelyn Calisca
RUU Kesehatan juga sejalan dengan lima pilar transformasi kesehatan nasional lainnya. Di antaranya, akan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas; meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi seperti obat dan alat kesehatan serta mempersiapkan masyarakat menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan nanti.
RUU Kesehatan juga akan meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan, meningkatkan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas serta mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan.
Uji publik berlangsung masif. Sampai 26 Maret 2023 tercatat sebanyak 79 kegiatan partisipasi publik yang digelar Kementerian Kesehatan di beberapa daerah. Kegiatan ini diikuti sekirar 16.000 peserta baik yang hadir secara luring maupun daring dari 1.200 stakeholder yang diundang.
Keterlibatan meliputi kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, akademisi, LSM dan asosiasi. Dalam periode yang sama tercatat sebanyak lebih dari 3.500 masukan dan pertanyaan yang masuk melalui website http://partisipasisehat.kemkes.go.id/.