Dengan RUU Kesehatan, 1 izin praktik setiap 5 tahun tenaga kesehatan sudah bisa melakukan pelayanan kesehatan

Photo Author
- Jumat, 5 Mei 2023 | 08:44 WIB
Foto: RUU kesehatan memangkas ijin tenaga kesehatan
Foto: RUU kesehatan memangkas ijin tenaga kesehatan

Baca Juga: Pejabat Pemkab Deli Serdang tinjau Lokasi Banjir Bandang Di Kecamatan Sibolangit

Salah satu bentuk partisipasi publik RUU Kesehatan adalah melibatkan media massa. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI turut serta dalam melakukan diseminasi perkembangan pembahasan RUU Kesehatan. Melalui diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia: RUU Kesehatan" pada Senin (3/4/2023).

Pada diskusi FMB9, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo menyampaikan bahwa RUU ini merupakan inisiatif dari DPR dengan metode omnibus law. Oleh karena itu, UU Kesehatan dapat memuat substansi baru, mengubah UU yang mirip, serta mencabut UU yang setara.

“Terdapat 13 UU yang terdampak, di mana 9 UU akan dicabut dan lainnya mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan adanya tumpang tindih antara satu UU dengan UU yang lain,” ujar Sundoyo.

Baca Juga: Personel Kodim 0303 Berjibaku Padamkan Karhutla di Rupat Hingga Perbatasan Bengkalis – Dumai

Sejumlah UU yang akan masuk ke dalam revisi UU Kesehatan yang menggunakan mekanisme sapu jagat alias omnibus adalah Undang-Undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Di samping itu, RUU Kesehatan juga menyinkronkan pasal-pasal Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang 4/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Serta, Undang-Undang 7/1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Sundoyo, permasalahan kesehatan di Indonesia yang sangat kompleks membutuhkan solusi yang menyeluruh. Mulai dari pemenuhan sumber daya tenaga kesehatan, fasilitas dan infrastruktur, hingga industri farmasi. “Farmasi juga menjadi hal penting dalam RUU Kesehatan ini. Saat ini, 90 persen bahan baku obat masih diimpor, sehingga kemandirian dalam hal ini harus ditingkatkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi mengungkapkan, dalam regulasi kesehatan, terdapat 15 UU yang mengandung potensi konflik norma dan masalah implementasi. Regulasi yang berbelit-belit ini membuat kualitas pelayanan kesehatan belum sesuai harapan masyarakat.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh Sedunia, Walikota Medan Kumpul bersama serikat pekerja

Dalam pandangannya, RUU Kesehatan bisa mempermudah perizinan, pendirian program studi kedokteran, dan distribusi fasilitas kesehatan yang lebih merata, terutama di luar Pulau Jawa. Mewakili suara dokter, Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi menyoroti beberapa hal yang menurutnya sangat penting dan harus dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Kesehatan. Menurutnya, RUU ini harus memperhatikan permasalahan mendasar dalam sistem kesehatan Indonesia, seperti sistem pembiayaan, pelayanan, dan pendidikan kesehatan.

“RUU Kesehatan jangan tergesa-gesa, dan peran organisasi profesi dalam memperjuangkan kepentingan tenaga medis harus tetap diakui,” imbuh Adib.

Ketua Umum IDI juga menyoroti ihwal jumlah kebutuhan dokter yang masih jauh dari cukup, terutama di daerah-daerah terpencil, serta pentingnya perlindungan hukum dan hak imunitas bagi tenaga medis. Tanpa adanya perlindungan bagi mereka, dikhawatirkan para tenaga kesehatan akan lebih condong untuk menerapkan praktik kesehatan berbiaya tinggi sebagai bagian dari upaya perlindungan diri sendiri terhadap hukum.

Menyangkut usulan pemerintah di RUU Kesehatan agar Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup, Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya mengatakan, STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam Surat Izin Praktek (SIP) melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.

Baca Juga: Kanwil Kumham Sumut Mengumpulkan Data Alamat dan Kepengurusan Parpol di Tingkat Provinsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X