"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi," tutur Andi
Baca Juga: Bupati Deli Serdang Akan Lakukan Pengaspalan Jalan Sepanjang 100 Meter di Medan Estate
"Itutu yang menurut saya bermasaah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya. KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tapi kemudian dipersalahkan," tambah Andi.