JAKARTA-Portibinews: Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun mengatakan menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah kesalahan besar.
Menurut Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat _self executing_ atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan. Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP.
Baca Juga: Dengan Anggota 500 Ribu Orang, Prabowo Terima Dukungan Komunitas Bakti Untuk Rakyat
"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).
"KPU hanya melaksanana putusan MK yang bersifat _final_ dan _self executing,_ jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya," sambungnya.
Andi mengatakan DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas. Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak.
Baca Juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Mendapatkan Penghargaan Pelopor Peduli lingkungan Hidup
"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya.
Lebih lanjut, Katua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU. Badan penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.