Dugaan Money Politik, Gus Miftah Terancam Pidana Penjara 2 Tahun

Photo Author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 12:12 WIB
Foto: Gus Miftah dalam suatu kegiatan  (Instagram@buletinmedsn)
Foto: Gus Miftah dalam suatu kegiatan (Instagram@buletinmedsn)

Selain Miftah, Bawaslu juga akan meminta keterangan pemilik gudang tembakau yang ditempati kegiatan bagi-bagi duit, yakni Khairul Umam atau Haji Her.

Baca Juga: Bupati Langkat Syah Afandin Janji April 2024 Akan Mengangkat 1000 Guru, Simak Syaratnya

Haji Her sebelumnya sudah diupayakan untuk ditemui oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan. Namun, yang bersangkutan sedang di luar kota.

 

"Sudah ada upaya untuk mendalami kejadian di gudang Haji Her. Namun, Panwascam tidak berhasil," ungkapnya.

 

Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga: Inilah Tim Skuad Libya Yang akan bermain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zon Afrika Uji Coba Lawan Indonesia

Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, viral di media sosial.

Facebook@buletinmedan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Instagram

Tags

Rekomendasi

Terkini

X