Dugaan Money Politik, Gus Miftah Terancam Pidana Penjara 2 Tahun

Photo Author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 12:12 WIB
Foto: Gus Miftah dalam suatu kegiatan  (Instagram@buletinmedsn)
Foto: Gus Miftah dalam suatu kegiatan (Instagram@buletinmedsn)

JAWA TIMUR-Portibinews: Aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Pamekasan Madura berbuntut panjang.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menduga ada pelanggaran. Itu sebabnya Bawaslu akan memanggil Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.

Baca Juga: Akibat Kapal Karam, 149 Pengungsi Rohingya 'Terdampar' Di Deli Serdang

Diketahui Gus Miftah membagi uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam, beberapa waktu lalu dan sempat viral.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.

 

"Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Satu Lagi Pemain Keturunan Indonesia Berminat membela Timnas

Dugaan pidana Pemilu itu diperkuat dengan ajakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang dilakukan oleh Gus Miftah.

 

Ajakan ini disampaikan dalam bentuk pantun yang dinyanyikan di hadapan warga yang datang. "Jelas dalam video itu ada ajakan untuk memilih pasangan calon," imbuhnya seperti dilansir Kompas.com.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Instagram

Tags

Rekomendasi

Terkini

X