Fakta pengutipan parkir di lapangan, petugas parkir meminta bayaran Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda 4. Malah ada juga yang meminta Rp5000. “Jadi dari mana dasarnya bisa tak tercapai target. Hal ini juga mempengaruhi belanja daerah berupa program pembangunan yang sudah direncanakan,” ujarnya.
Dhiyaul meminta agar Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan evaluasi dan lebih optimal lagi memperbaiki kinerja untuk mencapai target PAD.
Baca Juga: Puluhan Ribu Emak Jatim Berkumpul Titipkan 9 Mandat Pada Ganjar
“Jangan nanti kesannya seolah ada pembiaran parkir di tepi jalan. Karena sekarang ini pun masih banyak parkir liar yang melakukan pengutipan tanpa ada karcis retribusi. Hal-hal seperti ini harus diperbaiki, jangan ada pembiaran lagi,”tukasnya.
Penulis: herizal