Komisi II DPRD Usulkan Bentuk Satgas Perlindungan Buruh Kota Medan

Photo Author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 08:51 WIB
Foto: Sudari dari Komisi II DPRD Medan usulkan bentuk satgas buruh  (Istimewa )
Foto: Sudari dari Komisi II DPRD Medan usulkan bentuk satgas buruh (Istimewa )


MEDAN-Portibinews: Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Sudari ST meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Buruh Kota Medan.


Pasalnya hingga saat ini, masih sangat banyak buruh ataupun pekerja di Kota Medan yang tidak mendapatkan hak-hak normatifnya dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Usaha Penyelundupan Penyu Hijau di Raja Ampat dari kapal KM Sabuk Nusantara 96
Masih banyak pekerja di Kota Medan yang tidak mendapatkan hak normatifnya. Untuk itu, kita meminta Pemko Medan agar segera membentuk Satgas Perlindungan Buruh, kota medan” ucap Sudari, Kamis (22/6/2023).


Dijelaskan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, adapun contoh-contoh hak normatif yang dimaksud, diantaranya upah minimal setara UMK, upah lembur, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan sejumlah hak-hak lainnya.

Baca Juga: Hubungan yang tak bisa dipisahkan Ganjar Pranowo dengan Para Seniman
“Faktanya masih sangat banyak pekerja yang dibayar di bawah UMK, lembur tidak dibayar, tidak punya BPJS Kesehatan, apalagi BPJS Ketenagakerjaan. Tentu ini telah melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan oleh Pemko Medan. Untuk itulah, Satgas Perlindungan Buruh harus segera dibentuk,” ujarnya.


Nantinya, sambung Sudari, Satgas Perlindungan Buruh harus membuat nomor layanan pengaduan atau call centre sebagai wadah yang memudahkan pekerja untuk mengadukan adanya hak pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaan.

Baca Juga: Tujuh boat Kapal Ikan terbakar di gudang Mitra Laut, Jalan Perikanan Gabion Belawan Medan
Selama ini kan banyak pekerja yang takut melapor, karena mereka takut dipecat. Untuk itu lah harus ada call centre.

Selain memudahkan untuk mengadu, pekerja juga dapat lebih berani dalam melaporkan adanya pelanggaran.

" Dan yang pasti, Disnaker harus segera menindaklanjuti setiap aduan yang masuk,” katanya.

Baca Juga: Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 8,25 Kg Ganja Kering
Kemudian, lanjut Sudari, setiap perusahaan di Kota Medan juga tidak boleh menyalahartikan program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan Pemko Medan.


Sebab sejak adanya program UHC, terdapat beberapa perusahaan yang tidak mendaftarkan ataupun membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya, khususnya pekerja yang memiliki KTP Kota Medan.

Dengan dalih, pekerja tersebut telah memiliki jaminan kesehatan berupa UHC.

Baca Juga: Pertemuan Puan Maharani dengan AHY Sebagai wujud Generasi baru, semangat baru Untuk Ganjar?

“Padahal UHC diterapkan Pemko Medan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga yang belum atau tidak memiliki jaminan kesehatan. Sementara yang berstatus sebagai tenaga kerja, wajib memiliki jaminan kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan. Jadi, UHC ini jangan disalahartikan oleh perusahaan,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X