JAKARTA-Portibinews: Masalah sengketa lahan tempat berdirinya Mall Center Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dinyatakan sudah selesai.
Hal ini ditandai lewat penyerahan 2 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo yang dilaksanakan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Adapun konflik lahan ini terjadi antara PT KAI dengan PT Agra Citra Karisma (ACK). Konflik bermula ketika PT ACK membangun Mall Center Point Medan di atas aset PT KAI.
Baca Juga: Kisruh Abujapi Sumut Berujung Pada Mosi Tak Percaya
"Permasalahan lahan milik PT KAI di Kota Medan ini sudah berlangsung lama sekali, bahkan dari Pak Heru (Direktur Operasi) tadi menyampaikan sejak tahun 1982 sudah bermasalah, kemudian 2011, artinya 13 tahun yang lalu sudah masuk ke pengadilan, jadi ini terus berlarut-larut," kata AHY.
Lewat penyerahan 2 sertifikat HPL ini, uang negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 480 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Didiek menjelaskan bahwa 2 sertifikat tersebut masing-masing untuk lahan seluas 19.000 meter persegi dan 12.000 meter persegi, atau total sekitar 3,1 hektar.
Baca Juga: Viral Kemalingan Di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Ternyata Ini Sebenarnya Yang Terjadi
Permasalahan ini juga sudah dua kali diperkarakan di Pengadilan Negeri Medan dan dimenangkan oleh PT KAI.