Selanjutnya, mal yang berdiri di atas lahan itu tetap akan beropasi, namun PT ACK harus membayar sewa kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang transportasi umum tersebut.
"Iya, komersial pokoknya," tegas Didiek. Sebelumnya mal tersebut akan dirobohkan bila pengelola tidak membayar pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Medan. "Kan sudah bayar pajak, kemarin kan mau dirobohkan kalau enggak bayar pajak," tuntas Didiek
Penulis: herizal