Sengketa Lahan Mall Center Point Selesai, AHY Serahkan Sertifikat HPL kepada Dirut PT KAI

Photo Author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 15:35 WIB
Foto: Menteri ATR BPN serahkan sertifikat HPL mall centre point kepada Dirut PT KAI  (Instagram medanheadlines )
Foto: Menteri ATR BPN serahkan sertifikat HPL mall centre point kepada Dirut PT KAI (Instagram medanheadlines )

Selanjutnya, mal yang berdiri di atas lahan itu tetap akan beropasi, namun PT ACK harus membayar sewa kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang transportasi umum tersebut.

 

"Iya, komersial pokoknya," tegas Didiek. Sebelumnya mal tersebut akan dirobohkan bila pengelola tidak membayar pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Medan. "Kan sudah bayar pajak, kemarin kan mau dirobohkan kalau enggak bayar pajak," tuntas Didiek

Penulis: herizal 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X