Sengketa Lahan Mall Center Point Selesai, AHY Serahkan Sertifikat HPL kepada Dirut PT KAI

Photo Author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 15:35 WIB
Foto: Menteri ATR BPN serahkan sertifikat HPL mall centre point kepada Dirut PT KAI  (Instagram medanheadlines )
Foto: Menteri ATR BPN serahkan sertifikat HPL mall centre point kepada Dirut PT KAI (Instagram medanheadlines )

 

JAKARTA-Portibinews: Masalah sengketa lahan tempat berdirinya Mall Center Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dinyatakan sudah selesai.

 

Hal ini ditandai lewat penyerahan 2 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo yang dilaksanakan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

 

Adapun konflik lahan ini terjadi antara PT KAI dengan PT Agra Citra Karisma (ACK). Konflik bermula ketika PT ACK membangun Mall Center Point Medan di atas aset PT KAI.

Baca Juga: Kisruh Abujapi Sumut Berujung Pada Mosi Tak Percaya

"Permasalahan lahan milik PT KAI di Kota Medan ini sudah berlangsung lama sekali, bahkan dari Pak Heru (Direktur Operasi) tadi menyampaikan sejak tahun 1982 sudah bermasalah, kemudian 2011, artinya 13 tahun yang lalu sudah masuk ke pengadilan, jadi ini terus berlarut-larut," kata AHY.

 

Lewat penyerahan 2 sertifikat HPL ini, uang negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 480 miliar.

 

Pada kesempatan yang sama, Didiek menjelaskan bahwa 2 sertifikat tersebut masing-masing untuk lahan seluas 19.000 meter persegi dan 12.000 meter persegi, atau total sekitar 3,1 hektar.

Baca Juga: Viral Kemalingan Di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Ternyata Ini Sebenarnya Yang Terjadi

Permasalahan ini juga sudah dua kali diperkarakan di Pengadilan Negeri Medan dan dimenangkan oleh PT KAI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X