Skandal Private Jet Mewah Komisioner KPU yang Berujung Sanksi: Kini DPR Bakal Cecar soal Penggunaan APBN

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:51 WIB
foto: Ilustrasi jet pribadi (youtube)
foto: Ilustrasi jet pribadi (youtube)

Awal Mula Sewa Jet Pribadi

Persoalan bermula saat terungkap bahwa KPU menyewa pesawat jet pribadi untuk mendukung kegiatan monitoring dan distribusi logistik Pemilu 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito menyatakan langkah tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Diungkap Mahfud MD, KPK Sarankan Buat Laporan Resmi

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU dan kepada anggota lainnya," ujar Heddy dalam sidang putusan DKPP secara daring, pada Selasa 21 Oktober 2025.

DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno, sementara nama Betty Epsilon Idroos direhabilitasi karena diklaim tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Dalih Logistik dan Efisiensi Waktu

KPU beralasan penggunaan jet pribadi dilakukan karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik sangat terbatas.

Anggota DKPP, Dewi Pitalolo menuturkan dalih tersebut ditolak oleh DKPP.

Baca Juga: Buntut Kasus Narkoba Ammar Zoni di Lapas, Komisi XIII DPR Siap Bentuk Panja Pengawas

"Dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari tidak dapat diterima," ujar Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan DKPP, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Dewi mengungkapkan, berdasarkan temuan DKPP, jet pribadi digunakan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar sebagaimana direncanakan.

Jet Mewah di Balik Kasus Sewa Ilegal Komisioner KPU

Pesawat yang digunakan dalam kasus ini diketahui adalah Embraer Legacy 650, jenis jet bisnis jarak jauh buatan perusahaan kedirgantaraan Brasil, Embraer.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ogah Danai 'Family Office'

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X