Telisik Skandal Tipu-tipu Kakek 'Mahar Rp3 Miliar' di Pacitan: Ada Jeratan Penipuan yang Bermula pada 2016

Photo Author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 17:35 WIB
Foto; Kakek Tarman menikahi perempuan lajang (X.com)
Foto; Kakek Tarman menikahi perempuan lajang (X.com)

Saat itu, Tarman mengklaim pedang itu akan dijual di Jakarta seharga lebih dari Rp20 triliun. Kamid pun tertarik untuk melihatnya secara langsung.

Iming-Iming Imbalan Rp3 Triliun

Pertemuan berikutnya dilakukan pada 5 Agustus 2016 di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. 

Di sana, Tarman memperlihatkan pedang yang disebutnya akan segera dibeli oleh kolektor besar. 

Ia lalu menawarkan kepada Kamid untuk ikut membantu biaya operasional dengan janji imbalan Rp3 triliun setelah transaksi selesai.

“Atas tawaran tersebut, saksi Kamid bersedia membantu biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup terdakwa Tarman,” tulis jaksa dalam dakwaan. 

Baca Juga: Soal Guru Dapat Insentif Rp100 Ribu per Hari, Ternyata Ada Sederet Kader MBG Lainnya yang Ikut Bantu Distribusi

Dalam proses itu, Kamid menyerahkan uang secara bertahap, baik tunai maupun melalui transfer, dengan total Rp240 juta.

Surat Palsu dan Modus Perpanjangan Waktu

Untuk meyakinkan korban, Tarman membuat surat-surat palsu seolah berasal dari pihak bank resmi. 

Ia lalu mengajak Kamid ke sejumlah cabang bank di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri, seakan-akan sedang menunggu pencairan dana. Namun semua surat yang diperlihatkan ternyata palsu.

“Untuk menutupinya, terdakwa Tarman menyampaikan bahwa proses penjualan pedang samurai tersebut akan memakan waktu sekitar dua tahun karena perlu adanya perizinan dari PPATK, Kantor Pajak, dan Balai Purbakala,” ujar JPU Nur Solikhin.

Baca Juga: Shell Indonesia soal BBM Langka di SPBU, Beberkan Kesepakatan Base Fuel dan Negosiasi yang Belum Dijalankan dengan Pertamina

Janji itu tak pernah terealisasi. Tak ada pembeli, tak ada uang Rp20 triliun, dan tak ada imbalan Rp3 triliun seperti yang dijanjikan. 

Kamid pun dinyatakan menjadi korban penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X