Telisik Skandal Tipu-tipu Kakek 'Mahar Rp3 Miliar' di Pacitan: Ada Jeratan Penipuan yang Bermula pada 2016

Photo Author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 17:35 WIB
Foto; Kakek Tarman menikahi perempuan lajang (X.com)
Foto; Kakek Tarman menikahi perempuan lajang (X.com)

WONOGIRI-Portibinews: Sebagian publik di media sosial belakangan ini tengah ramai menyoroti sosok kakek Tarman (74) yang viral karena menikah dengan mahar Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur.

Usut punya usut, lelaki berusia 74 tahun itu pernah divonis 2 tahun penjara karena kasus penipuan pedang samurai bernilai triliunan rupiah di Wonogiri, Jawa Tengah.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman divonis bersalah pada 2022 setelah terbukti melakukan penipuan secara berlanjut. 

Baca Juga: Rokok Jadi Polemik Masalah Ekonomi dan Kesehatan, Purbaya Pilih yang Paling Bermanfaat untuk Masyarakat

Dalam putusan perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan dengan anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto menyatakan Tarman bersalah dalam kasus tersebut. 

“Mengadili menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” demikian pernyataan majelis hakim. 

Terkait hal itu, Tarman pun dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus penipuan tersebut? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Pesan Wawako Tanjungbalai Saat Pimpin Apel Pemerintahan : Perkuat Semangat Pengabdian, Solidaritas, dan Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Masyarakat

Janji Pedang Samurai Seharga Rp20 Triliun

Kasus penipuan ini berawal pada tahun 2016 ketika Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno yang hendak dijual dengan harga fantastis. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Solikhin menjelaskan dalam dakwaannya bahwa saksi bernama Kamid mengenal Tarman melalui seseorang bernama Agung Susanto.

“Saksi Kamid berkomunikasi dengan terdakwa Tarman dan membahas terkait pedang samurai yang dimiliki oleh terdakwa Tarman,” ujar Nur Solikhin dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Wonogiri.

Kronologi bermula pada 1 Juli 2016, Kamid bersama rekannya, Eko Purwanto menemui Tarman di Solobaru untuk membicarakan pedang tersebut. 

Baca Juga: Rokok Jadi Polemik Masalah Ekonomi dan Kesehatan, Purbaya Pilih yang Paling Bermanfaat untuk Masyarakat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X