"Sudah jelas melanggar aturan maka harus ditertibkan," sebut Rommy seraya menyebut untuk menyahuti keluhan masyarakat.
Sementara itu pihak Satlantas Polrestabes Medan yang dihadiri Iptu P Tarigan bersama anggotanya, berharap mendapat surat rekomendasi dari DPRD sehingga penertiban dapat segera dijalankan.
"Kalau hanya memberikan tilang, pihak pengusaha hanya membayar tilangnya saja. Lalu mereka kembali melakukan kegiatan usahanya, jadi kurang efektif," tandasnya.
Baca Juga: Pansus DPRD Medan, Ranperda P2K Akan Tentukan Sikap
Diakhir rapat, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak berharap Pemko Medan melakukan penertiban dan terlebih dahulu mempersiapkan SP dan adminstrasi sesuai SOP sehingga tidak melanggar prosedur.
Penulis: herizal