DPRD Medan Rekomendasikan Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II Segera Ditertibkan

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:26 WIB
Foto: Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti  (Herizal)
Foto: Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti (Herizal)

MEDAN-Portibinews: Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan rekomendasikan penertiban usaha ekspedisi di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. 

Pasalnya, keberadaan usaha ekspedisi bongkar muat tersebut terbukti melanggar ketentuan dan menimbulkan kemacatan lalu lintas. 

Rekomendasi itu disepakati Komisi IV DPRD Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru dan perangkat daerah lainnya. Juga dihadiri sejumlah warga sekitar di Jalan Pukat II. 

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy Zulham Effendi serta Ahmad Afandi Harahap.

Baca Juga: Soal Royalti, PO Bus SAN Klaim Tak Lagi Putar Musik demi Tak Bebani Pelanggan

"Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II. Jalan itu sempit dan merupakan Jalan Kota, tidak dilewati truk. Daerah itu wilayah pemukiman tidak diperbolehkan usaha ekspedisi/pergudangan," ujar anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution.

Ditegaskan Edwin Sugesti, jika saja pemilik usaha membandel tidak bersedia memindahkan usahanya. Dia minta Pemko Medan segera memasang portal agar truk/kendaraan ekspedisi tidak bisa melintasi Jalan Pukat II. 

Dalam rapat, DPRD Medan memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada pemilik usaha mempersiapkan proses pemindahan. Dan kepada Satpol PP agar segera memberikan Surat Peringatan (SP) sebagai tertib administrasi. Lalu kemudian melakukan eksekusi.

Baca Juga: Pramono Anung Pastikan Kenaikan PBB di Jakarta Hanya 5-10 Persen, Properti di Bawah Batas Tertentu Tetap Gratis

Dalam rapat, Edwin Sugesti tampak serius mendorong supaya segera dilakukan penertiban. Edwin menyebut karena Dianya berdomisili disana sampai ada tudingan terlibat membeking usaha ekspedisi sehingga aman aman saja. 

"Saya minta ditertibkan secepatnya, karena sangat mengganggu dan menciptakan keresahan warga," sebut Edwin. 

Pada kesempatan itu juga, anggota Komisi IV Rommy Van Boy mengaku sangat menyayangkan pihak Pemko Medan terkhusus Dinas Perhubungan yang terkesan melalukan pembiaran sehingga usaha ekspedisi berjalan mulus kendati sudah dikeluhkan warga. 

Seharusnya kata Rommy Van Boy, Dishub Medan dan stakeholder lainnya terus menyurati pihak pelaku usaha melarang usaha bongkar muat disana. 

Baca Juga: Pramono Anung Pastikan Kenaikan PBB di Jakarta Hanya 5-10 Persen, Properti di Bawah Batas Tertentu Tetap Gratis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X