JAKARTA-Portibinews: Viral di media sosial, Perusahaan Otobus (PO) Bus SAN Putra Sejahtera menyatakan pihaknya tidak lagi memperdengarkan musik untuk pelanggannya selama perjalanan.
Hal ini disampaikan PO Bus SAN melalui akun Instagram resminya @po_san_official yang tayang pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Dalam postingannya, PO Bus SAN mengklaim pihaknya menaati aturan dalam PP No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu di Angkutan Umum, seraya menyiarkan tagar "Transportasi Indonesia Hening".
"Untuk menghindari adanya pelanggaran atas peraturan tersebut, maka dengan ini manajemen PT. SAN Putra Sejahtera untuk sementara waktu tidak lagi memutarkan lagu atau musik di dalam bus PO SAN selama perjalanan," demikian keterangan postingan itu.
Baca Juga: Mengulik Kandungan Bahan Aktif pada Obat Nyamuk: Seberapa Aman untuk Kesehatan?
PO Bus SAN menyebut, hal tersebut dilakukan pihaknya agar tidak membebani para pelanggan dengan komponen biaya royalti di dalam tarif tiket SAN.
"Penonaktifan pelayanan ini termasuk fasilitas penggunaan AVOD di kelas bus Madar Class," tegasnya.
"Semoga keheningan ini menambah rekatnya komunikasi selama perjalanan dan tidak mengurangi kenyamanan kita bersama," tutup PO Bus SAN dalam postingannya.
Baca Juga: Ide Kreatif Wamen Stella, Siswa Bisa Sekaligus Belajar Matematika dan Bahasa Inggris Lewat Menu MBG
Perihal itu, warganet pun turut membanjiri kolom komentar dengan nada kecewa.
Sebagian di antaranya, ada yang menyarankan agar para pelanggan bus dapat mendengarkan musik lewat gadget masing-masing.
"Akhirnya berefek juga ke transportasi," ujar warganet melalui akun @bus_jawatimuran.
Baca Juga: Ide Kreatif Wamen Stella, Siswa Bisa Sekaligus Belajar Matematika dan Bahasa Inggris Lewat Menu MBG
"Ya tinggal dengarkan musik sendiri-sendiri saja," tutur warganet dengan akun @azisherlambang.