BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya

Photo Author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 19:07 WIB
Foto: ilustrasi  (Kemenkes)
Foto: ilustrasi (Kemenkes)

Baca Juga: 'Hormat Nazi' Elon Musk di AS, Tanda Kebangkitan Kelompok Buruh yang Telah Lama Yang Dibangun Diktator Jerman Adolf Hitler

Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.

Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktor stabilitas politik. 

Meski ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah.

Harapan Pemerintah melalui Sistem KRIS

Penerapan sistem KRIS diharapkan dapat menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas, sehingga seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara. 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa tarif baru kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari sistem sebelumnya.

“Tarifnya belum ditentukan, tetapi harusnya tidak ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama,” ungkap Budi dalam pernyataannya pada Sabtu, 4 Januari 2025 lalu.

KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dan iuran resmi baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Baca Juga: Ingin Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah, Ini Syarat dan Kriterianya

Ketentuan Terkait Iuran BPJS Kesehatan

Hingga saat ini, aturan iuran lama masih digunakan. Beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 meliputi:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.

2. Peserta PPU (Lembaga Pemerintahan): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh pekerja).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X