BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya

Photo Author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 19:07 WIB
Foto: ilustrasi  (Kemenkes)
Foto: ilustrasi (Kemenkes)

3. Peserta PBPU:

Manfaat Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah).

Manfaat Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.

Manfaat Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

4. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per bulan.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Muhammadiyah Setuju Libur Sekolah Selama Ramadan, Perbanyak Waktu untuk Memperbaiki Akhlak dan Budi Pekerti

Aturan ini juga menyebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan. 

Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang telat membayar, kecuali jika dalam 45 hari setelah status keanggotaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.

Dampak Penghapusan Kelas BPJS

Penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diharapkan dapat menciptakan layanan yang lebih merata dan adil. 

Namun, masyarakat perlu bersiap menghadapi penyesuaian dari sisi iuran dan layanan.

Baca Juga: Perusahaan Ini Dituntut Kelompok Warga Altadena, Diduga Penyebab Kebakaran Hebat di Los Angeles

Pemerintah optimis perubahan ini akan memberikan manfaat besar bagi peserta jaminan kesehatan di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X