Ingin Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah, Ini Syarat dan Kriterianya

Photo Author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:13 WIB
Foto: Ilustrasi rumah gratis pemerintah (Instagram )
Foto: Ilustrasi rumah gratis pemerintah (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Pemerintah telah merancang program ambisius berupa pembangunan 3 juta rumah gratis bagi masyarakat miskin guna menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Program ini diharapkan mampu memberikan hunian layak bagi mereka yang berada dalam golongan masyarakat kurang mampu.

Skema Program 3 Juta Rumah

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Bonny Z Minang, menjelaskan bahwa negara akan menanggung cicilan sebesar Rp600.000 per bulan untuk setiap rumah dengan tenor pembayaran hingga 25 tahun. 

Baca Juga: Mirip Australia dan AS, Indonesia Bakal Beri Aturan Ketat Soal Medsos dari Pembatasan Usia hingga Viralnya Joget Sensual di TikTok

Bonny memaparkan hal ini dalam acara Ngobrol Santai Satgas Perumahan bersama Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (APERSI) di Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.

Meskipun kriteria penerima bantuan rumah gratis masih dirancang, Bonny menyebutkan beberapa bocoran mengenai kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini.

“Kita bilang, orang yang berpendapatan 1 juta, tidak lebih, dia orang miskin, dan dia harus pelanggan 450 kWh, dan dia harus apa, apa, apa, nah, lagi disusun,” ungkapnya.

Adapun kriteria lain yang dipertimbangkan mencakup masyarakat desil dua ke bawah, yaitu kelompok rumah tangga yang masuk dalam 11 persen hingga 20 persen tingkat kesejahteraan terendah.

Baca Juga: Paska Putusan PTUN Medan Sengketan PPPK Langkat 2023, LBH Medan: Bupati Harus Batalkan Pengumuman dan Ulang Sesuai CAT BKN

Proses Verifikasi dan Pelaksanaan Program

Bonny menjelaskan bahwa pembangunan rumah akan dilaksanakan di 75.000 desa, dengan masing-masing desa menerima alokasi 25 unit rumah gratis. 

Kepala desa memiliki tugas untuk menginventarisasi dan mengusulkan nama-nama warga yang memenuhi kriteria kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Data tersebut akan diverifikasi kembali oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memastikan calon penerima memenuhi syarat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X