Viralnya Patwal Mobil RI 36, Sopir Taksi Alphard Datangi Polda Metro Jaya, Ini Klarifikasinya

Photo Author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 15:16 WIB
Foto: Iring iringan mobil R 36 (Rilis)
Foto: Iring iringan mobil R 36 (Rilis)

Argo menegaskan bahwa anggota polisi di lapangan harus bertindak secara humanis sesuai prosedur operasi standar (SOP).

"Evaluasi pasti, sedang kita buat nota ke jajaran terkait teknis pengawalan agar pedomani SOP," imbuhnya.

Baca Juga: Dua Saksi Kasus Pembunuhan Berencana Wartawan di Karo Menegaskan Dugaan Kuat Keterlibatan Koptu HB

Raffi Ahmad Akui Pemilik Mobil RI 36

Di sisi lain, Raffi Ahmad memberikan pernyataan terkait mobil dinas berpelat RI 36 yang viral. Raffi mengakui bahwa kendaraan tersebut memang miliknya dan digunakan untuk keperluan dinas kenegaraan.

Namun, ia memastikan bahwa dirinya tidak berada di dalam mobil saat kejadian berlangsung.

Mobil tersebut sedang dalam perjalanan menjemputnya setelah sebelumnya digunakan untuk mengambil beberapa berkas penting.

“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," ujar Raffi Ahmad dalam keterangannya kepada media, Sabtu, 11 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Saham Rp267 Miliar Milik Raffi Ahmad di STY Foundation Usai Shin Tae Yong Dipecat

Proses Pencarian Sopir Taksi Alphard

Sebelum IK memberikan keterangannya, pihak kepolisian sempat mencari sopir taksi Alphard tersebut. 

AKBP Argo menyatakan bahwa klarifikasi dari IK diperlukan untuk memastikan apakah ada tindakan yang dianggap tidak sopan atau arogan dari petugas Patwal.

"Apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan," ujar Argo kepada media, Sabtu 11 Januari 2025.

Kejadian ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. 

Baca Juga: Polres Cimahi Tangkap Dokter Gadungan, Tipu Korban Puluhan Juta, Begini Modusnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X