CIMAHI-Portibinews: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil meringkus seorang dokter gadungan,yaitu seorang pria yang berinisial WA, yang mengaku sebagai dokter magang dan menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan salah satu korban yang mencurigai identitas pelaku.
WA, yang mengaku bernama dr. Damar Mangkuluhur Sardjito, menggunakan atribut kedokteran untuk meyakinkan para korban. Ia juga mempelajari dasar-dasar ilmu kedokteran untuk memperkuat aksinya.
Baca Juga: Ini Alasan BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Penyakit Akibat Merokok
“Korban mulai curiga setelah melakukan pengecekan ke rumah sakit yang diakui pelaku sebagai tempat magangnya. Hasilnya, tidak ditemukan nama pelaku dalam daftar tenaga medis di sana,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (6/1/2025).
Setelah menerima laporan, polisi segera bertindak. Pada 3 Januari 2025, pelaku berhasil diamankan di sebuah toko modern di depan salah satu rumah sakit di wilayah Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Pelaku diketahui menggunakan media sosial, khususnya aplikasi Tinder, untuk mendekati korbannya.
Dengan mengaku sebagai mahasiswa kedokteran yang sedang magang, pelaku merayu dan membujuk korban hingga menyerahkan sejumlah uang.
Baca Juga: Pj Sekdaprov: Sepanjang Tahun 2024, Pemprov Sumut Catatkan Capaian Signifikan
Sejauh ini, polisi menerima laporan dari dua korban, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Pelaku, yang berasal dari Jawa Tengah dan berprofesi sebagai mekanik bengkel, juga menggunakan identitas palsu seperti KTP, ID Card, rekening bank, dan kartu ATM untuk mendukung penipuannya.
“Menurut pengakuannya, pelaku baru menjalankan aksinya sekitar 1,5 bulan di wilayah Jawa Barat,” jelas Tri.
Baca Juga: Ini Alasan BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Penyakit Akibat Merokok
Akibat perbuatannya, WA dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.