MEDAN-Portibinews: Pemkot Medan resmi menaikkan tarif parkir pinggir jalan dengan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp 3 ribu dari awalnya Rp 2 ribu dan mobil menjadi Rp 5 ribu dari awalnya Rp 3 ribu.
Pengumuman melalui spanduk terkait pemberlakuan tarif parkir baru itu terlihat di sejumlah jalan di Medan.
Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis membenarkan jika tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Artinya gini, kemarin kita sudah sosialisasi," kata Iswar Lubis saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya, masyarakat dibebaskan memilih apakah membayar tarif parkir sesuai dengan Perda tersebut atau parkir berlangganan. Untuk parkir berlangganan sendiri bayarannya sesuai dengan yang sudah berlaku.
"Jadi hari ini masyarakat kita kasih pilihan saja sesuai dengan Perda, misalnya mobil Rp 5 ribu per sekali parkir atau dia berlangganan, kalau berlangganan tetap seperti biasa," ucapnya.
Iswar Lubis juga menuturkan jika pemberlakuan parkir itu tidak ada zonasi. Semua parkir pinggir jalan bakal dikenakan tarif yang baru.
"Semua jalan (nggak ada zonasinya)," ucapnya.