Baca Juga: Kapolrestabes Medan Akan Tindak Tegas Kasus Yang Viral di Media Sosial
Kenaikan tarif parkir ini sempat menjadi polemik di masyarakat di awal tahun ini. DPRD Medan saat ini meminta agar kenaikan tarif parkir itu dikaji ulang.
Seperti diketahui, Pemkot Medan menerapkan parkir berlangganan untuk parkir di tepi jalan. Parkir berlangganan itu dimulai sejak 1 Juli 2024.
Besaran Tarif Parkir Sesuai Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024:
• Sepeda motor: Rp 3 ribu
• Mobil sedan/pick up/dan kendaraan sejenisnya: Rp 5 ribu
• Pick up/mini bus/dan kendaraan sejenisnya: Rp 7 ribu
• Truk mini dan kendaraan sejenisnya: Rp 8 ribu
• Truk gandengan atau trailer: Rp 12 ribu
Harga Stiker Parkir Berlangganan:
• Roda Dua: Rp 90 ribu per tahun
• Roda Empat: Rp 130 ribu per tahun