MEDAN-Portibibews: Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan menerapkan kebijakan parkir tepi jalan berlangganan di seluruh ruas jalan di Kota Medan.
Adapun tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni sebesar Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT, mengatakan bahwa Pemko Medan telah melakukan kajian yang matang dalam penerapan program parkir berlangganan tersebut. Pemko Medan pun memastikan, penerapan parkir berlangganan akan memberikan banyak manfaat ataupun keuntungan kepada semua pihak.
Manfaat tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan, melainkan juga akan dirasakan oleh setiap juru parkir (jukir) di Kota Medan.
"Tujuan diterapkannya program parkir berlangganan oleh Pemko Medan adalah upaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang perparkiran kepada masyarakat. Selain itu, program ini juga bentuk kepedulian Pemko Medan yang ingin meningkatkan kesejahteraan para jukir di Kota Medan," ucap Iswar, Senin (17/6/2024).
Dijelaskan Iswar, setidaknya ada lima manfaat atau keuntungan utama diterapkannya program parkir berlangganan di Kota Medan.
Pertama, penerapan parkir berlangganan dipastikan akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Dengan meningkatnya PAD, maka pembangunan Kota Medan akan lebih cepat terlaksana. Pasalnya, pendapatan selalu berbanding lurus dengan percepatan pembangunan.
Baca Juga: Jepang Buat Aplikasi Kencan Untuk Mempertahankan Populasi