hukum

Empat Hakim Sepakat Sebut UU TNI Tak Ada Keterbukaan Publik dan Desak Perbaikan Meski MK Putuskan Tolak Lakukan Uji Formil

Kamis, 18 September 2025 | 19:35 WIB
Foto: Mahkamah Koy (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melakukan uji formil terhadap Undang Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Keputusan tersebut dikuatkan dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, 17 September 2025 di Gedung MK.

Hakim MK, Guntur Hamzah membacakan hasil putusan yang menyatakan bahwa proses pembentukan UU TNI tersebut tak melanggar maupun bertentangan dengan UUD 194.

Sehingga menurut putusan MK, UU TNI tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Hasil putusan MK ini tak serta-merta disetujui oleh seluruh hakim, karena nyatanya ada 4 hakim yang menilai bahwa UU TNI cacat formil dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tekanan Demonstran di Tuntutan 17 Plus 8

Keempat hakim yang mendukung adanya uji formil sehingga menimbulkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih. Namun, suaranya kalah telak karena 5 hakim lainnya setuju dengan keputusan MK, yakni Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P Foekh, Anwar Usman, dan Arief Hidayat.

Alasan Pengajuan Uji Formil UU TNI

Sejak masih pembahasan oleh DPR pada Maret 2025 lalu, UU TNI sudah menarik perhatian hingga membuat gelombang aksi di beberapa daerah.

Salah satu kekhawatiran yang muncul kala itu adalah TNI akan ikut dalam permasalahan sipil, sehingga masyarakat menuntut untuk institusi tersebut fokus pada pertahanan negara.

Baca Juga: Rico Waas: Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tetap Utamakan Keamanan Warga

Sementara alasan melakukan uji formil UU TNI yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya adalah revisi UU TNI sebelumnya tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, pembahasan yang tertutup sehingga tidak ada partisipasi dari publik, hingga tak ada akses dokumen revisi yang dibuka kepada publik, baik itu dari pemerintah maupun DPR.

Alasan 4 Hakim MK Dissenting Opinion

Suhartoyo

Halaman:

Tags

Terkini