Oleh karena itu, menurut Arsul menjadi penghambat masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses revisi UU TNI.
UU TNI, menurut Arsul perlu ada perbaikan dalam proses legislasi dalam kurun waktu 2 tahun.
Enny Nurbaningsih
Enny juga menyatakan perlunya perbaikan pada UU TNI selama 2 tahun karena beberapa prosesnya tak sesuai prosedur legislasi.
Ia pun tak lepas menyoroti masyarakat yang kesulitan akses untuk memantau jalannya proses revisi UU TNI oleh legislator.
Ditambah lagi, menurutnya pembahasan pada tingkat I dilakukan dalam waktu yang cepat, makin membuat publik tak memiliki kesempatan ikut berpartisipasi.