hukum

Abolisi Terhadap Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan: Kriminalisasi dan Politisasi Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:40 WIB
Foto: Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH (LBH Medan )

Artinnya Presiden sebagai penanggungjwab tertinggi penegakan hukum harus mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI. 

Hal ini bukan tanpa alasan, kasus Tom yang mendapatkan sorotan publik baik dari kalangan masyarakat, akademisi, politisi dan ahli hukum di Indonesia. Maka sudah barang tentu secara hukum kinerja aparat penegak hukum yang membuat kegaduhan di ruang publik dan dunia maya ini mendapakan evaluasi secara menyeluruh guna perbaikan penegakan hukum dan tegaknya negara hukum sebagaimana amanat Konstitusi dan Pancasila.

Pelanggara HAM

Kasus Tom Lembong tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi secara Cetho welo welo (Terang Benderang) melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICPPR) dalam hak mendapatkan perlakuan yang adil dalam penegakan hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum (Equality Before The Law).

Tambah Irvan, tidak hanya itu pelanggara HAM secara nyata terlihat ketika dirampasnya kemerdekaan Tom dengan menetapkanya sebagai Tersangka serta melakukan Penahanan. Parahnya menyatakan ia bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana. 

Penulis: herizal

 

 

Halaman:

Tags

Terkini