hukum

Terkait Pemanggilan Ahok atas Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ini Tugas dan Perannya

Jumat, 28 Februari 2025 | 19:46 WIB
Foto: Ahok atau Basuki Tjahaja purnama (Instagram )

Baca Juga: Merespon Klaim Pertamina Tentang Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Suara dengan Menyebut Fakta Hukum Peristiwa yang Sudah Terjadi

Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ahok dan Perannya di PT Pertamina

Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. SK-282/MBU/11/2019. 

Ia kemudian mengundurkan diri pada 2024 dengan alasan ingin mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden 2024.

Sejauh ini, belum ada kepastian apakah Ahok akan benar-benar dipanggil. 

Baca Juga: Telisik Insiden Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap, dari Awal Mula Muncul Titik Api hingga Dampaknya ke Suplai BBM

Namun, mengingat pernyataan Kejagung yang menegaskan akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, peluang Ahok untuk dimintai keterangan tetap terbuka.

Skandal Korupsi yang Menggemparkan

Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang terjadi dalam rentang waktu 2018-2023. 

Modus yang digunakan antara lain pengoplosan produk minyak berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar dengan sistem penunjukan langsung tanpa lelang.

Akibat praktik ini, harga BBM yang diperoleh jauh lebih mahal dari harga seharusnya.

Baca Juga: Sinergitas TNI-Polri, Kabid Propam Polda Sumut Direward Komandan Puspomad

Dampaknya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berimbas pada masyarakat luas melalui peningkatan harga BBM yang tidak wajar.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab, baik dari internal Pertamina maupun pihak luar, akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini