Terkait Pemanggilan Ahok atas Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ini Tugas dan Perannya

Photo Author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 19:46 WIB
Foto: Ahok atau Basuki Tjahaja purnama  (Instagram )
Foto: Ahok atau Basuki Tjahaja purnama (Instagram )

Kerugian Impor Minyak Mentah lewat Broker – Rp2,7 triliun

Kerugian Impor BBM lewat Broker – Rp9 triliun

Kerugian Pemberian Kompensasi – Rp126 triliun

Kerugian Pemberian Subsidi – Rp21 triliun

Baca Juga: Sejumlah Isu Dibahas Presiden Prabowo Saat Diskusi Bareng Pimpinan Media di Hambalang

Menurut Harli, total kerugian juga bisa dipengaruhi oleh kualitas BBM yang didistribusikan. 

Jika kualitasnya lebih rendah dari spesifikasi yang dibayarkan, maka selisih harga tersebut akan menjadi bagian dari total kerugian negara.

Ada Kemungkinan Ahok Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024. 

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), yang menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Medan Gunakan Bus Listrik Berangkat ke Kantor

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 26 Februari 2025 malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tidak akan luput dari pemeriksaan.

“Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2025.

Penyelidikan ini mencuat setelah Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam skandal korupsi tersebut. 

Dua tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X