hukum

LBH Medan Desak AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dan dipidanakan

Rabu, 26 April 2023 | 17:43 WIB
Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan perwira polisi yang membiarkan penganiayaan

Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian diduga tersangka langsung melayangkan pukulan kepada korban.

Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun diduga teman-teman tersangka berusaha menghadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah. Khawatir dimarahi orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.

Baca Juga: Batu Tulis, Mega dan Ganjar Pranowo

Bukannya mendapatkan ganti kerugian, ketika korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, diduga AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin Hasibuan, dari belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban.

Diduga Achiruddin Hasibuan sambil menodongkan senjata laras panjangnya justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak penganiayaan terhadap korban hal ini diketahui sebagaimana pemberitaan di media massa.

Parahnya terlihat jelas di video tersebut perwira menengah itu bukan melerainya, tetapi hanya membiarkan dan menonton tersangka yang melakukan penganianyan secara brutal. Bahkan diduga sempat menghadang seorang anak yang hendak merelai kejadian tersebut.

Baca Juga: Tentara Tendang emak-emak sudah minta maaf guys, langsung dapet sangsi

LBH Medan menilai apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 368 jo 338 KUHP terhadap korban dan teman-teman.

LBH Medan juga menduga apa yang dilakukan AKBP Achiruddin dan anaknya diduga telah melanggar UUD 1945 padal 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana.

Halaman:

Tags

Terkini