hukum

AKBP Achiruddin Hasibuan langsung dicopot Imbas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya

Rabu, 26 April 2023 | 07:31 WIB
Foto: tampilan layar twitter @HeraLoebss terkait kasus penganiaayn di Polda Sumut (@Heraloebss)

 

 

MEDAN-Portibinews: Akibat perlakuannya yang telah melanggar kode etik kepolisian, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dicopot dari jabatannya dan ditahan khusus di sel Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, bahkan dimungkinkan akan terkena demosi.

Dari tampilan cuitan salah satu warga net di twitter, @Heraloebss, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya terkena imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada Ken Admiral, langsung diCOPOT dari jabatannya sbg Kabag Binops Direktorat Narkoba Polda SUmut & ditahan ditempat khusus/ penempatan khusus (patsus).

Baca Juga: Untuk kepentingan rakyat, Makruf Amin Pemerintah dorong percepatan pengesahan RUU perampasan aset


" AKBP AH terbukti melanggar kode etik profesi dan etika kepribadian dan akan dilakukan pemeriksaan dan evaluasi. Dan akan dilakukan penahanan secara khusus dengan ancaman bisa demosi," ungkap Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan.

Jabatannya juga akan dilakukan evaluasi dan pemindahan tugas dan juga akan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut di Polda Sumatera Utara.


Sementara itu Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan AH tersangka penganiayaan setelah sempat viral di media sosial. " Pelapor sempat membuat laporan ke Polrestabes namun akhirnya ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: CPO tumpah diperairan Pelabuhan Belawan, Otoritas Pelabuhan harus bertanggungjawab

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah melaksanakan proses penyidikan pelapor Ken, sejak dilaporkan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, pelapor maupun terlapor," ungkap Dirkrimum Kombes Sumaryono Selasa (25/4/2023).

" Sementara orangtua pelaku, AKBP AH terbukti melanggar kode etik profesi dan etika kepribadian dan akan dilakukan pemeriksaan dan evaluasi. Dan akan dilakukan penahanan secara khusus dengan ancaman bisa demosi," ungkap Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan.


tempat kejadian di jalan Karya Dalam Medan Helvetia, disamping melakukan pemukulan, pelaku juga melakukan pengerusakan terhadap mobil korban. Keduanya saling lapor dan akhirnya ditarik ke Polda Sumatera Utara. Akhirnya Polda Sumatera Utara menetapkan AH sebagai tersangka.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Koarmada II Kembali Gelar Vaksinasi Massal Booster Pfizer

Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan AH pelaku penganiayaan yang terjadi pada tanggal 22 desember 2022 dan telah dilaporkan korbannya Ken Admiral namun kasusnya baru iusut setelah diviralkan oleh akun twitter @mazzini_gsp pada tanggal 25 April 2023.

Halaman:

Tags

Terkini