Lampung-Portibinews: Mendapatkan vonis hukuman mati, Eks Kasat Resnarkoba Polres Lamsel Andre Gustomi Dipindah ke Lapas Nusakambangan.
Sebanyak 21 narapidana 'High Risk' dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Rabu (4/12/2024) lalu.
Dari para narapidana tersebut, terdapat eks Kasatreskoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andre Gustami yang di vonis mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya diminta oleh pihak Kanwil Kemenkumham Lampung untuk membantu pengamanan dalam proses pemindahan tersebut.
"Iya, kemarin malam sudah dilakukan pemindahan dengan di kawal anggota Brimob," kata Kabid Humas, Kamis (5/12/2024).
Kombes Pol Umi menambahkan, total anggota terlibat dalam pengamanan sebanyak 10 personel Brimob dan 3 PJR Ditlantas Polda Lampung.
Baca Juga: Mantan Dirut RSUD Batubara ditangkap Kejatisu, Ini Kasusnya
"Pemindahan bertujuan untuk menanggulangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba," pungkas Kombes Pol Umi Fadillah Astuti.
Penulis: Hanifah restu putri