Mantan Dirut RSUD Batubara ditangkap Kejatisu, Ini Kasusnya

Photo Author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 11:33 WIB
Foto: Kantor RSUD Batubara  (Instagram )
Foto: Kantor RSUD Batubara (Instagram )

 

 Batubara -Portibinews: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap mantan Direktur RSUD Batu Bara, Sumatera Utara, Marlina Lubis. Dia merupakan terpidana kasus korupsi Rp 1 miliar yang sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batu Bara mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2014-2015," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan.

Marlina ditangkap di klinik kesehatan yang ada di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan. Saat diamankan, Marlina tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga: TNI AL Evakuasi KMP Mulia Nusantara Yang Terbakar di Perairan Telaga Punggur Batam

Pihak Kejari Batu Bara sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Sehingga, Kejari Batu Bara menetapkan terpidana sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun yang lalu," sebut Yos Tarigan.

Usai menangkap terpidana, tim Intelijen Kejati Sumut menyerahkan terpidana kepada penuntut umum Kejari Batu Bara untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak dalam Menyambut Nataru 2025

"Selanjutnya terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Yos Tarigan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya telah memvonis terpidana dengan penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap.

jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Dishub Sumut Temukan 20 Pengemudi di Sumut Positif Narkoba Saat Ramp Check Nataru 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Instagram

Tags

Rekomendasi

Terkini

X