Terkait hal tersebut Kuasa hukum para guru LBH Medan mempertanyakan tentang tidak adanya SKTT dalam pengumuman lowongan/awal dan adanya perubahan pengumuman yang berulang dan tiba-tiba berganti jadwal dan kegiatanya itu apakah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku? secara tegas Feri Amsari menjawab jika pengumuman yang diulang dan tiba-tiba berganti adalah bentuk tindakan admnistrasi dan birokrasi yang tidak profesinal, menabrak regulasi/aturan dan berdampak pada dirugikannya hak orang lain (Para Penggugat).
Feri Amsari menyampaikan seharusnya jika ada SKTT dalam peraturan teknisnya sedari awal harus dimumkan dalam pengumuman lowongan, tidak bisa mucul tiba-tiba atau dadakan.
Baca Juga: Sepeda Motor Ducati ini Dijual di Indonesia Harga Rp 1,32 Miliar!
Kalau itu terjadi secara hukum telah menyalahi aturan dan merugikan hak orang lain. Oleh karena itu tegas Feri demi keadilan dan tegaknya hukum hal tersebut haruslah diperbaiki.
Feri menegaskan proses yang dilakukan oleh Pemerintah (Birokrasi) tidak boleh dadakan, hanya tahu bulat yang boleh dadakan. Kemudian Feri menjelaskan jika terkait permasalahan PPPK Langkat adanya proses yang bermasalah, proses yang bertentangan denga Asas-asas umum permerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana amanat pasal 10 ayat (1 )Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Adanya ketidak profesionalan dan adanya masalah birokrasi yang nyata. Maka Feri menegaskan jika permasalahan PPPK langkat talah terang benderang seperti cahaya.
Kemudian pengumuman lowongan secara regulasi sebagaimana pasal 19 ayat (5) PermenpaRB Nomor: 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional wajib membuat jenis SKTT beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan dan wajib membuat dan menyusun pedoman teknis sebagaimana pasal 17 ayat (1) dan (3). Namun faktanya hal tersebut tidak pernah ada oleh karena itu jelas batal demi hukum.
Selanjutnya saat kuasa hukum pihak tergugat (Pemkab. Langkat), Togar Lubis mempertanyakan bahwa telah adanya persetujuan dari Panselnas terkait pelaksanaan SKTT pada seleksi PPPK Guru Langkat tahun 2023.
Kemudian saksi ahli, meminta pihak tergugat untuk membuktikan bahwa pengumuman pelaksanaan SKTT, saat pengumuman awal atau setelah seleksi berjalan.
“Kalau Bapak (Pemkab. Langkat) kemudian bisa membuktikan bahwa diusulkan sebelum pelaksanaan kemudian disetujui dan dicantumkan serta diumumkan dalam pengumuman awal, itu baik.