hukum

LBH Medan Ungkap Adanya Penolakan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik di Polsek Sunggal

Rabu, 1 November 2023 | 13:24 WIB
Foto: istri dugaan korban Polsek Sunggal (Istimewa )

Dimana seharusnya Kabid Propam Polda Sumut harusnya, melindung, mengayomi dan melayani masyarakat. Akan tetapi sebagai penegak hukum dan etik hari ini malah melanggar etik.

 

LBH Medan menduga penolakan laporan yang dilakukan kabid propam bentuk perlindungan terhadap polsek sunggal dan telah melanggar etika kemasyarakatan sabagaimana diatur dalam pasal 12 hurf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia yang secara jelas dan tegas menyatakan “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya”.

Baca Juga: Lepas Ulos 1.000 Meter untuk Dibentangkan di Monas, Pj Gubernur Sumut Harapkan Jadi Hari Ulos Nasional

Diketahui sebelumnya LBH Medan dalam konferensi persnya telah menyampaikan beberapa dugaan kejanggalan terkait permsaslah yang dialami agus.

 

Pertama, ketika kepolisian polsek sunggal menjumpai Nurul Aini pihak polsek mengatakan jika suaminya tidak bersalah. 

 

Kedua, pasca ditangkap dan ditahan nurul aini mendatang polsek dan berjumpa yang diduga penyidik pembantu dalam perkara a quo mengatakan jika suami ibu hanya sebagai penjamin. Ketiga, saat ditahan agus dimintai uang 500 ribu rupiah diduga sebagai uang kebersamaan.

 

LBH Medan menilai kejanggalan tersebut semakin nyata dan kuat ketika laporan dugaan pelanggaran kode etik polsek sunggal ditolak kabid Propam dengan alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan undang-undang dan aturan hukum lainya.

Baca Juga: Bahas Situasi Jelang Pemilu, Kemenko Polhukam Laksanakan Rapat Koordinasi dan Monitoring

Tembusan surat perintah penangkapaan dan penahanan secara *tegas dan jelas* telah diatur dalam pasal 18 ayat (3) dan pasal 21 ayat (3) yang menyatakan surat tersebut harus diserahkan kepada keluarganya/istrinya. Namun hal tersebut tidak dilakukan padahal saat penangkapan dan penahanan serta pasca penangkapan dan penahanan pihak polsek sunggal selalu berjumpa dengan nurul aini.

 

Ponolakan yang dilakukan kabid propam polda sumut merupakan preseden buruk pengakan hukum dan etik, seharusnya sebagai polisinya polisi yang menjaga marwaha dan etika polri hal tersebut tidak dilakukan kabid propam. 

Halaman:

Tags

Terkini