LBH Medan menilai jika kabid propam tidak berkaca dari permasalahan - permasalahan yang ada dan saat ini terus menghujani Kepolisian republik Indonesia khususnya polda sumut.
Bagaimana mungkin kepolisan bisa mewujudkan PRESISI ditubuh polri jika benteng teakhirnya/pengawas kepolisianya saja juga melanggar kode etik. Oleh karena itu ponolakan tersebut jelas telah mencoreng institusi kepolisian. Atas hal ini LBH Medan akan melaporkanya kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri.
Baca Juga: Pemprov Sumut Tandatangani MoU Dengan Kejati Optimalkan PAD
Oleh karena itu tindakan tindakan Kabid Propam Polda dan Polsek Sunggal diduga telah UUD 1945, UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, KUHAP, Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisan republik Indonesia, DUHAM dan ICCPR.