hukum

Dugaan Penangkapan, Penahanan Unprosedural Dan Kriminalisasi Oleh Polsek Sunggal, LBH Medan Minta Agus dibebas

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 14:36 WIB
Foto: LBH Medan minta dugaan unprosedural dan kriminalisasi oleh Polsek Sunggal diusut (Istimewa )

Atas kejadian tersebut agus tidak mengetahui sama sesekali apa penyebab R melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan iya hanya duduk di sepeda motor.

 

Maka sehubungan dengan hal tersebut LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolsek Sunggal untuk segara membebaskan Agus. Dikarenakan sesungguhnya agus bukanlah pelaku penganiayan terhadap korban.

Baca Juga: Shin Tae Yong Ternyata Lebih Nyaman Melatih di Indonesia daripada Korea Selatan

LBH Medan menduga Polsek Sunggal telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur pada Pasal 28 D (1&2) UUD, Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 serta Pasal 70 dan Pasal 84 Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009.” serta tindak polsek sunggal juga bertentangan dengan KUHAP, DUHAM dan ICCPR.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini